PNS Makin Sejahtera, Ini 3 Jenis Tunjangan yang Bakal Diterima Selain Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024

Minggu 31-12-2023,23:51 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

2. Uang Lembur

Uang lembur diberikan sebagai imbalan bagi PNS yang bekerja lembur atas surat perintah resmi.

PNS golongan IV menerima uang lembur sebesar Rp36.000 per jam.

3. Uang Makan Lembur

Sedangkan tunjangan uang makan lembur diberikan kepada PNS yang bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut, maksimal 1 kali per hari.

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Besaran tunjangan uang makan lembur untuk PNS golongan IV adalah Rp41.000 per hari.

Dengan adanya pemberian tiga tunjangan ini, maka kesejahteraan PNS akan semakin membaik.

Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Segini estimasi kenaikan gaji PNS 2024:

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia diperkirakan sebesar Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664

- Golongan Ib diperkirakan sebesar Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732

- Golongan Ic diperkirakan sebesar Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700

- Golongan Id diperkirakan sebesar Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420

Kategori :