Pemerintah Bayarkan Gaji PNS di Awal Tahun Baru 2024, Segini Nominalnya

Senin 01-01-2024,20:32 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapat gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongannya masing-masing.

Mulai 2024, PNS mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:

Segini estimasi kenaikan gaji PNS 2024:

1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia diperkirakan sebesar Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664

- Golongan Ib diperkirakan sebesar Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732

- Golongan Ic diperkirakan sebesar Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700

- Golongan Id diperkirakan sebesar Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420

BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa diperkirakan sebesar Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488

- Golongan IIb diperkirakan sebesar Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604

- Golongan IIc diperkirakan sebesar Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200

- Golongan IId diperkirakan sebesar Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600

Kategori :