Seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS mendapat gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongannya masing-masing.
Mulai 2024, PNS mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen dari pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024
Estimasi besaran gaji PNS pada 2024 setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:
Segini estimasi kenaikan gaji PNS 2024:
1. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia diperkirakan sebesar Rp1.685.664 sampai Rp2.522.664
- Golongan Ib diperkirakan sebesar Rp1.840.860 sampai Rp2.670.732
- Golongan Ic diperkirakan sebesar Rp1.918.728 sampai Rp2.783.700
- Golongan Id diperkirakan sebesar Rp1.999.944 sampai Rp2.901.420
BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya
2. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa diperkirakan sebesar Rp2.183.976 sampai Rp3.643.488
- Golongan IIb diperkirakan sebesar Rp2.385.072 sampai Rp3.797.604
- Golongan IIc diperkirakan sebesar Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId diperkirakan sebesar Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600