Kemudian setelah dibubarkan oleh pihak kepolisian dan petugas BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, akhirnya tempat acara hiburan organ tunggal digeser pelaksanaannya diluar kawasan Cagar Alam, tepatnya di koordinat *4-030983 S 102°211,8 E* Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma.
Kegiatan Pembubaran berjalan dengan lancar dan kondusif, dan hingga Senin sore pengunjung wisata masih ramai.
Sementara itu, Kepala BKSDA Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu Lina Warlina menegaskan bahwa lokasi pantai Cemoro Sewu masih berstatus Cagar Alam, karena sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kementerian LHK yang diterimanya terkait perubahan status Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
BACA JUGA:5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kualitas Kamera Terbaik dan Chipset Tangguh 2024
Pihaknya juga tidak akan tinggal diam, akan menindak tegas terhadap siapa pun yang sudah berani melakukan pungutan liar di kawasan Cagar Alam, karena sudah diluar fungsinya sebagai tempat penelitian dan pendidikan.
"Kita tidak pernah mengizinkan adanya praktek pungutan di kawasan cagar alam, dan perlu saya tegaskan sampai saat ini terkait status pantai Cemoro Sewu masih berstatus Cagar Alam belum ada informasi resmi menjadi TWA dari Kementerian LHK," tegas Lina Warlina.
Lanjutnya, pihaknya juga telah melayangkan surat imbauan tentang larangan kawasan cagar alam dijadikan objek wisata, pada 19 Desember 2023 lalu kepada 12 kades yang berada di Pesisir Barat Seluma.
BACA JUGA:Wanita Hamil Wajib Tahu, Manfaat Air Kelapa Muda Baik untuk Janin dan Mengurangi Mual
Mulai dari Desa Ketapang Baru, Desa Tedunan, Desa Padang Bakung, Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
Kemudian ke Desa Riak Siabun Kecamatan Sukaraja, Desa Kungkai Baru, Desa Pasar Ngalam, Desa Tawang Rejo Kecamatan Air Periukan, Desa Pasar Talo, Desa Penago 1, Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo dan Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.