SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma akhirnya menaikan status penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Heboh, Warga Semelako 3 Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai
Naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan ini, setelah Polres Seluma melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, dan sejumlah temuan inspektorat dari kegiatan di Desa Batu Tugu di tahun anggaran 2019 hingga 2021 lalu, yang tak sanggup dikembalikan oleh oknum di pemerintahan Desa Batu Tugu, sejak diberikan tempo selama 60 hari.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, terhadap hasil audit investigasi yang telah dilakukan di Desa Batu Tugu tersebut, ditemukan adanya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 200 juta.
BACA JUGA:Rumah Kos Sumbang Rp 100 Juta, Ini Kriteria yang Ditarik Pajak
“Iya saat ini perkara Dana Desa Batu Tugu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, ini artinya sudah mulai kita lakukan upaya hukum dengan memeriksa saksi-saksi,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya telah mulai melakukan upaya hukum dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipidkor Polres Seluma.
BACA JUGA:266 PPPK Tenaga Kesehatan Kota Bengkulu Lulus Seleksi, Pemkot Tunggu Instruksi Pusat
“Sampai saat ini sudah 8 orang saksi yang kita panggil untuk kita periksa,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)