Setelah Gaji Naik, Berapa Jumlah Tunjangan yang Diterima ASN? Berikut 3 Tunjangan yang Diterima ASN

Selasa 02-01-2024,20:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat kenaikan gaji pada awal Januari 2024 ini.  Setelah gaji naik, berapa jumlah tunjangan yang diterima ASN? Berikut 3 tunjangan yang diterima ASN.

Tunjangan itu masuk dalam tabel kenaikan gaji tahun 2024. Telah diketok palu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dimana ASN akan mendapatkan kenaikan gaji delapan persen. Kemudian untuk tunjangan, salah satunya adalah tunjangan uang makan lembur.

BACA JUGA:Berkah 2024 Gaji ASN Naik, Berapa Besaran Gajinya? Ini Jumlahnya Per Golongan

Tunjangan ini diberikan pada ASN yang memberikan waktu ekstra atau lembur. Mereka akan diberikan tambahan uang makan lembur.

Tidak sampai di situ, jika lembur ASN tidak hanya dapat uang makan lembur. Tapi juga uang lembur. 

Selain itu, ada pula tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan ini akan diberikan pada ASN yang memiliki risiko penurunan daya tahan tubuh dalam pekerjaannya.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Yang ditetapkan pada bulan April 2023.

Berikut rincian nominal uang lembur yang didapatkan ASN:

1. PNS golongan I Rp18.000

2. PNS golongan II Rp24.000

3. PNS golongan III Rp30.000

4. PNS golongan IV Rp36.000

BACA JUGA:Selain Datang ke Kantor Cabang, Ini 16 Cara Pengajuan KUR BRI Online 2024 Lewat HP

Sedangkan uang makan lembur rinciannya sebagai berikut:

Kategori :