NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Selamat bagi PNS yang mulai menikmati kenaikan gaji. Seperti diketahui g aji PNS naik mulai Januari 2024, paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 6,3 juta, belum tunjangan. Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
Kenaikan gaji PNS adalah sebesar 8%, hal itu disampaikan dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya. Lalu berapakah besaran gaji yang akan diterima PNS di tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan hingga 8% tersebut?
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2024, Pakai KTP dan KK Dapat Pinjaman Rp 100 Juta, Ini Rincian Bunganya
Berikut ini estimasi besaran nominal gaji PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas dan PP No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.:
Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 tahun
- Golongan 1A: Sebelumnya Rp 1.560.800-Rp 2.335.800 menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664
- Golongan 1B: Sebelumnya Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 menjadi Rp 1.840.860-Rp 2.670.732
- Golongan 1C: Sebelumnya Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 menjadi Rp 1.918.728-Rp 2.783.700
- Golongan 1D: Sebelumnya Rp 1.851.800-Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.999.944-Rp 2.901.420
Gaji PNS Golongan II Masa Kerja 0-33 tahun
- Golongan 2A: Sebelumnya Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 menjadi Rp 2.183.976-Rp 3.643.488
- Golongan 2B: Sebelumnya Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 menjadi Rp 2.385.072-Rp 3.797.604
- Golongan 2C: Sebelumnya Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 menjadi Rp 2.485.944-Rp 3.958.200
- Golongan 2D: Sebelumnya Rp 2.399.200-Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.591.136-Rp 4.125.600
BACA JUGA:Lowongan Kerja di PLN, Berikut Syarat Daftar dan Rincian 15 Posisi yang Dibuka