Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan

Kamis 04-01-2024,11:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 0-32 tahun

- Golongan 3A: Sebelumnya Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 menjadi Rp 2.785.752-Rp 4.575.312

- Golongan 3B: Sebelumnya Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 menjadi Rp 2.903.580-Rp 4.768.848

- Golongan 3C: Sebelumnya Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 menjadi Rp 3.012.800-Rp 4.970.592

- Golongan 3D: Sebelumnya Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 menjadi Rp 3.154.464-Rp 5.180.760

Gaji PNS Golongan IV Masa Kerja 0-32 tahun

- Golongan 4A: Sebelumnya Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 menjadi Rp 3.287.844-Rp 5.400.000

- Golongan 4B: Sebelumnya Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 menjadi Rp 3.426.948-Rp 5.628.420

- Golongan 4C: Sebelumnya Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 menjadi Rp 3.571.884-Rp 5.866.452

- Golongan 4D: Sebelumnya Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 menjadi Rp 3.722.976-Rp 6.114.636

- Golongan 4E: Sebelumnya Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.880.548-Rp 6.373.296

Itulah estimasi besaran gaji PNS setelah mendapat kenaikan hingga 8% di tahun 2024.

BACA JUGA:Mau Tubuh Langsing dengan Bahan Aman, Berikut 9 Cara Diet Tanpa Efek Samping yang Bisa Kamu Terapkan

Selain itu, kabar gembira lainnya adlah, semua PNS di masing-masing golongan juga akan mendapatkan 2 tunjangan berbeda yang diluar dari kenaikan gaji 8% tersebut. Dua tunjangan ini dibagikan kepada PNS untuk semua golongan dan tentunya akan terpisah dari gaji pokok per bulannya.

Hal tersebut juga sudah diatur dan amanat Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang meresmikan tunjangan tambahan bagi para PNS setiap bulannya.

Tambahan penghasilan tersebut adalah berupa uang makan lembur dan uang lembur yang akan dibagikan per jam dan per hari. Namun, menariknya ternyata ada golongan PNS yang akan mendapatkan hingga Rp2,4 juta dari uang tambahan tersebut.

Kategori :