Gaji PNS Naik Mulai Januari 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Paling Tinggi Rp 6,3 Juta, Belum Tunjangan

Kamis 04-01-2024,11:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Lakukan 10 Cara Menurunkan Berat Badan Tanpa Diet Ini, Dijamin Tubuh akan Kembali Ideal

Tentu hal ini sangat menarik dan menggiurkan bukan? Tak heran banyak ASN yang menantikan kenaikan gaji dan tunjangan ini. Karena seiring dengan kenaikan gaji pokok PNS 2024 sebesar 8%, jumlah tunjangan pun akan ikut naik.

Ini dia besaran tunjangan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS semua golongan I, II, III dan IV:

1. Tunjangan Lembur

PNS Golongan I: Rp18.000 per jam.

PNS Golongan II: Rp24.000 per jam.

PNS Golongan III: Rp30.000 per jam.

PNS Golongan IV: Rp36.000 per jam.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Dicicil hingga 5 Tahun, Ini Contoh Keterangan Usahanya

2. Tunjangan Uang Makan Lembur

PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Sementara yang dimaksud tunjangan sebesar Rp2,4 juta adalah untuk golongan IV sebagai golongan tertinggi dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan tunjangan Rp2,4 juta untuk PNS Golongan IV, misalnya, lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) ditambah uang makan lembur (Rp41.000 x 22 hari kerja), maka total yang diterima mencapai Rp2.486.000.

Kategori :