NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu cara meringankan proses pembayaran pinjaman di perusahaan pembiayaan yaitu dengan cara dicicil, maka dari itu kali ini akan dibahas 7 daftar pinjaman-online bunga rendah bayar bulanan.
Sebelum mengakses aplikasi pinjol, pastikan lebih dulu jasa pinjaman online yang kamu pilih merupakan fintech legal.
Untuk itu kami telah merangkum beberapa pinjaman online pribadi angsuran bulanan guna memudahkanmu menentukan pilihan.
BACA JUGA:Daftar Pinjaman Online Bunga Rendah, Ada yang Tawarkan Pinjaman Sampai Rp 200.000.000
Berikut ini beberapa tips dalam memilih aplikasi pinjaman online, agar Kamu tidak terjebak oleh pinjaman online ilegal.
1. Terdaftar/berizin dari OJK
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pinjaman online, juga dikenal sebagai Fintech Lending atau P2P Lending, adalah platform yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik.
Perusahaan pemberi pinjaman online yang aman pasti telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
BACA JUGA:80+ Daftar Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2024, Catat Sebelum Mengajukan Pinjaman
2. Aplikasi dan website resmi
Perusahaan pemberi pinjaman online yang aman tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti chat WhatsApp atau panggilan telepon langsung.
Perusahaan fintech yang legal wajib memiliki aplikasi atau website resmi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan informasi kepada calon peminjam.
Kamu dapat memastikan kesahan aplikasi pinjaman online dengan mengeceknya lewat cekfintech.id.
Kamu juga dapat mengecek aplikasi pinjaman online terdaftar di OJK melalui WhatsApp resminya di nomor 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.
BACA JUGA:Cegah Teror Pinjol dengan 6 Cara Menghapus Data Kontak Dari Pinjaman Online