BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjam Rp 10-25 juta, Cicilan Rp 100 Ribuan, Siapkan 6 Dokumen Ini
7. Ketentuan penagihan makin ketat
Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.
Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.
BACA JUGA:7 Model Rambut Keriting Wanita Gemuk, Bikin Anda Tampil Menawan dan Jadi Pusat Perhatian
Demikianlah mengenai aturan pinjol dari OJK terbaru yang berlaku awal Januari 2024 tentang pelaksanaan kegiatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online, yang sudah berlakuk awal Januari 2024 ini. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)