Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Sabtu 06-01-2024,14:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Dari sana, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.

BACA JUGA:13 Model Rambut Wanita Korea untuk Wajah Bulat Ini Bisa Membantu Kamu agar Tetap Cantik

2. Pinjol pendanaan konsumtif 

Selanjutnya, apabila seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Y pada 10 Februari 2024 dengan rincian: 

  1. Batas maksimum manfaat ekonomi 0,3% per hari dengan pendanaan Rp1 juta dan tenor 30 hari kalender.
  2. Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000. 
  3. Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000. 
  4. Biaya lainnya Rp5.000. 

Maka, total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000. Sementara, persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp90.000 / [Rp1 juta x 30] = 0,3%. 

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan, yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 76-80 Bunga Tetap Rendah, di Bawah 1 Persen

Lebih lengkapnya, simak tujuh aturan pinjol OJK terbaru yang wajib diketahui setiap debitur dibawah ini:

1. Tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform

Aturan pinjol OJK terbaru yang pertama adalah batasan bagi debitur yang dilarang mengajukan pinjaman online lebih dari tiga platform. Salah satu alasannya adalah agar debitur atau masyarakat bisa terlepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang pinjol.

Oleh sebab itu, setiap debitur tidak boleh asal mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

BACA JUGA:10 Pinjol Bunga Rendah dengan Proses Cepat, Dana Cair Dalam Hitungan Menit

2. Denda keterlambatan 0,1-0,3 persen per hari

Aturan OJK tentang pinjol yang mulai berlaku 2024 berikutnya adalah denda keterlambatan bagi debitur. Pada pinjaman yang sifatnya produktif, denda keterlambatannya sebesar 0,1 persen per hari. Jumlah ini diproyeksikan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026 mendatang.

Sedangkan pada pinjaman yang bersifat konsumtif, denda keterlambatannya sebesar 0,3 persen per hari dan diprediksi akan diturunkan menjadi 0,2 persen pada 2025.

BACA JUGA:Rekomendasi 8 Model Rambut Pendek untuk Pria, Tampil Macho dengan Karisma Maskulin

Kategori :