Begini Aturan Pinjol dari OJK Terbaru yang Berlaku Awal Januari 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

Sabtu 06-01-2024,14:46 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

3. Bunga turun menjadi 0,1-0,3 persen per hari

Selain denda keterlambatan, aturan tentang bunga pinjol juga diatur pada aturan pinjol OJK terbaru. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap pada jangka waktu 2024 sampai 2026.

Pada pinjaman yang sifatnya pendanaan produktif, bunga maksimum dipatok sebesar 0,1 persen per hari pada Januari 2024. Besarannya akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Sedangkan pinjaman konsumtif, bunganya mencapai 0,3 persen per hari pada 2024. Jumlah tersebut akan turun menjadi 0,2 persen pada 2025 dan 0,1 persen pada 2026.

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK Merapat, PT Lambang Azas Mulia Buka Lowongan Kerja Januari 2024, Ada 15 Posisi Terbaru

4. Penagihan maksimal jam 8 malam

Dalam aturan pinjol OJK terbaru, pemerintah juga mengatur tentang batasan bagi debt collector dalam melakukan penagihan kepada debitur. Debt collector hanya diperbolehkan untuk menagih mulai dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam waktu setempat. Meski begitu, penagihan di luar waktu tersebut masih diperbolehkan asalkan sesuai persetujuan penerima dana.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi keluhan dari debitur yang merasa ditagih oleh debt collector secara tidak wajar dan tidak kenal waktu.

BACA JUGA:Cobalah Model Rambut Panjang Wanita Terbaru 2024, Dijamin Kamu akan Terlihat Lebih Wow!

5. Wajib asuransi

Aturan pinjol OJK terbaru selanjutnya adalah mewajibkan penyedia pinjaman online untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko, seperti asuransi. Asuransi dalam hal ini diberikan dengan tujuan meminimalkan risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

Dalam aturan ini, perusahaan pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang berizin usaha dari OJK.

BACA JUGA:Anti Terlihat Chubby, Ini Model Rambut Pria Wajah Bulat Gemuk yang Disukai Kaum Wanita

6. Ketentuan kontak darurat

Pemerintah melalui OJK juga mengatur tentang kontak darurat yang dicantumkan debitur saat mengajukan pinjaman. Aturan ini menyebut bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak bisa dihubungi, bukan untuk melakukan penagihan.

Selain itu, perusahaan pinjol juga harus mengonfirmasi dan mendapat persetujuan dari pemilik data kontak darurat. 

Kategori :