NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai berlaku awal Januari 2024, begini aturan pinjol dari OJK terbaru yang berlaku awal Januari 2024. Aturan tersebut mengatur batasan jumlah platform pinjol, besaran bunga dan biaya lain, hingga batasan waktu penagihan bagi debt collector.
BACA JUGA: Lowongan Kerja Januari 2024 di PT Pertamina Training dan Consulting untuk 3 Posisi Kosong
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 5-30 Juta Bebas Biaya Admin, Ada Cicilan Rp 96 Ribu
Regulator menjelaskan bahwa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Dalam ketentuan tersebut, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan menjadi sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan 0,067% per hari sejak 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Berniat Manjangi Rambut? Ini Beberapa Model Rambut Pria Gondrong Tahun 2024
Kemudian, untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2% per hari sejak 1 Januari 2025. Serta, sebesar 0,1% per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, batas maksimum denda keterlambatan ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan. Dalam hal ini, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.
BACA JUGA:Takut Nggak Cocok? Eits, Ada Model Rambut Pria Wajah Lonjong Kurus yang Bisa Kamu Coba
Namun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech P2P lending.
BACA JUGA:Biar Makin Cocok Ini Inspirasi Model Rambut Wanita 2024 Sesuai Bentuk Wajah
Lalu, bagaimana perhitungan bunga pinjol terbaru yang diatur OJK? Berikut simak ulasannya:
1. Pinjol pendanaan produktif
Jika seseorang mengajukan pendanaan kepada penyelenggara Z pada 5 Januari 2024 dengan rincian:
- Batas maksimum manfaat ekonomi 0,1% per hari.
- Pendanaan yang diberikan adalah Rp1 juta dengan tenor 90 hari kalender, dan bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.
- Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.
- Biaya lainnya Rp5.000.
Maka, total manfaat ekonomi adalah Rp30.000 + Rp 50.000 + Rp5.000 = Rp85.000. Sementara, persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (pendanaan yang diberikan x tenor) = Rp85.000 / [Rp1 juta x 90] = 0,0944%.