BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024, akhirnya terbit. Kepres ini mengatur tentang besaran biaya haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji (CJH).
Provinsi Bengkulu masuk dalam embarkasi Padang, dengan BPIH sebesar Rp 89,5 juta. Lalu dipotong demgan nilai manfaat setoran. Sehingga sisa biaya haji yang dibayarkan CJH sebesar Rp 51,7 juta. Nantinya hiaya yang dibayarkan kepada Bank Setoran, dipotong dengan setoran awal yang telah dibayarkan CJH.
Penetapan BPIH embarkasi Padang ini naik dari penetapan 2023, yakni dari Rp 46 juta menjadi Rp 51,7 juta. Namun BPIH embarkasi Padang ini termasuk dalam biaya terendah ketiga.
BACA JUGA:4 Hal yang Mungkin Membuat Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya, Nomor 3 Mudah Dilakukan
"Positif bahwa Embarkasi Padang bisa lebih murah dari biaya rata-rata nasional," ujar Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan.
Sedangkan untuk BPIH tertinggi ada di Embarkasi Surabaya yakni Rp 60,5 juta sedangkan yang terendah di Embarkasi Aceh Rp 49,9 juta.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Paylater, Bisa Sampai Rp 20 Juta
Selanjutnya untuk pelunasan sudah bisa dilakukan dengan dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut: a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Ini Jawabannya