Dokumen resmi yang mengonfirmasi legalitas bangunan.
9. Fotokopi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terbaru
Bukti pembayaran pajak properti sebagai salah satu aspek legalitas.
10. Surat Kesepakatan Jual-Beli yang Ditandatangani di Atas Materai
Dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang telah ditandatangani di atas materai.
Penting untuk dicatat bahwa pada pengajuan KPR rumah bekas, terdapat proses appraisal di mana bank melakukan penilaian atas nilai properti yang diajukan. Harga taksiran tersebut bisa berbeda dengan harga jual yang diajukan oleh penjual.
Dalam jenis KPR ini, bank umumnya tidak mengucurkan dana 100%, melainkan sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas. Oleh karena itu, calon pembeli perlu menyiapkan Dana Pembiayaan (DP) sebagai persyaratan utama dalam pengajuan KPR rumah bekas.
Syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas umumnya mencakup:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Peminjam harus menjadi warga negara Indonesia.
2. Pegawai Tetap dengan Masa Kerja Minimal 2 Tahun
Calon peminjam sebaiknya merupakan pegawai tetap yang telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun di perusahaan tempat bekerja.
3. Usia Minimal 21 Tahun dan Maksimal 55 Tahun pada Saat Jatuh Tempo Pembayaran
Usia calon peminjam pada saat mengajukan KPR sebaiknya minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun.