Dijamin Mudah dan Anti Ribet, Ini Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank

Kamis 11-01-2024,21:22 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

4. Bersih dari Daftar Hitam BI / Lolos BI Checking

Calon peminjam tidak boleh masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI) atau harus lolos proses BI Checking yang dilakukan oleh bank.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Oleh karena itu, sebaiknya calon peminjam memastikan untuk mendapatkan informasi terkini mengenai persyaratan yang berlaku di bank tempat mereka mengajukan KPR.

BACA JUGA:Selain Biaya Cicilan Bulanan, Sepakati Dulu Biaya Balik Nama Rumah Over Kredit Sebelum Tanda Tangan KPR

Demikian informasi mengenai  dijamin  mudah dan anti ribet, ini cara kredit rumah bekas lewat bank. Semoga bermafaat.

 

Sheila Silvina

Kategori :