Pertama-tama, carilah informasi dari berbagai bank yang menyediakan produk KPR untuk rumah bekas. Bandingkan suku bunga, persyaratan, dan ketentuan lainnya yang diberlakukan oleh masing-masing bank. Pilihlah bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
2. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah memilih bank, lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR. Dokumen umumnya mencakup identitas diri, dokumen pendukung kepemilikan properti (seperti sertifikat rumah dan IMB), dokumen penghasilan, dan dokumen lain yang diminta oleh bank.
BACA JUGA:Ada Rencana Ajukan KPR? Ini Tabel Simulasi Kredit Rumah Bank Mandiri dan Suku Bunganya
3. Appraisal dari Bank
Bank akan melakukan penilaian atau appraisal terhadap nilai properti yang akan Anda beli. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai properti yang benar-benar akurat, sehingga bank dapat menyesuaikan besaran KPR yang dapat Anda peroleh.
4. Menghitung Biaya Kredit dan Biaya Lainnya
Sebelum akad kredit dilakukan, pastikan untuk menghitung dengan cermat biaya kredit yang akan Anda tanggung. Biaya-biaya ini meliputi biaya provisi, biaya administrasi, dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR yang dikucurkan oleh bank.
BACA JUGA:Berikut Beberapa Cara Kredit Rumah Tanpa Bi Checking yang Bisa Kamu Coba
5. Penandatanganan Akad Kredit
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan kesepakatan dicapai, Anda akan melakukan penandatanganan akad kredit. Akad ini merupakan dokumen resmi yang mengatur seluruh ketentuan dan kewajiban antara pihak bank dan pihak peminjam.
Dengan menempuh langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengajukan KPR untuk membiayai pembelian rumah bekas sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial Anda.
Selama proses ini, pastikan untuk terus berkomunikasi dengan bank dan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memudahkan seluruh tahapan pembelian rumah bekas dengan KPR.
BACA JUGA:2 Bulan Menuju Pendaftaran CPNS 2024, Begini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2024
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah bekas atau rumah second umumnya mencakup:
1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP):