Jika merujuk pada contoh di atas, maka besaran angsuran yang harus kamu bayar setiap bulannya adalah sebagai berikut:
Rp255.000.000 x 10% x 10 / 120 bulan = Rp3.369.844 per bulan.
Besaran bunga yang akan diberlakukan oleh setiap bank akan berbeda. Ini tergantung pada kebijakan bank tempat mengambil kredit KPR.
Ada beberapa sistem bunga yang digunakan oleh bank di Indonesia untuk produk kredit yang mereka sediakan.
Sistem bunga cicilan kredit rumah:
1. Suku Bunga Flat (Tetap)
Seperti namanya, suku bunga tetap nilainya akan sama dari awal sampai akhir tenor. Meskipun suku bunga Bank Indonesia mengalami kenaikan, besar cicilan KPR akan tetap sama.
2. Suku Bunga Floating (Mengambang)
Berlawanan dengan suku bunga tetap, suku bunga mengambang atau floating berubah sesuai dengan kebijakan suku bunga dari Bank Indonesia. Jika suku bunga acuan naik, maka cicilan juga akan naik, begitu juga sebaliknya.
BACA JUGA: PT Pertamina Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk Pria dan Wanita Lulusan D3 dan S1
3. Suku Bunga Hybrid (Kombinasi)
Suku bunga hybrid menggabungkan antara suku buga flat dengan floating. Jadi, selama beberapa tahun awal diharuskan untuk membayar cicilan dengan bunga flat. Sementara di sisa cicilan, nilai angsuran akan berubah sesuai dengan suku bunga yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Seperti yang diketahui, bahwa besarnya penghasilan sangat menentukan berapa plafon dan tenor pinjaman yang bisa diberikan bank. Berikut contoh cara menghitung berapa cicilan maksimal yang bisa diperoleh sesuai dengan penghasilan:
BACA JUGA:Pinjam Rp 30 Juta di KUR BNI 2024 Bisa Cair Meski Ada Kredit Motor, Ajukan di eForm Lebih Praktis
Jika dengan gaji Rp5 juta, anggaplah membeli rumah KPR dengan tenor 20 tahun dan bunga tetap 10%. Jumlah cicilan maksimal per bulan adalah 30% dari total penghasilan alias Rp1.500.000. Maka data KPR-nya adalah sebagai berikut: