• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK, yakni sebagai berikut:
• Terdaftar di DTKS.
• Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
• Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
• Memiliki E-KTP.
• Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
• Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online
1. Melalui Website
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima Bansos PBI-JK melalui website:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.