Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Kamis 18-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 40-75 Juta Tetap Cair Meski Punya Kredit Lain, Ini Tabel Angsurannya

3. Telepon atau e-mail 

Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id  atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Itulah ciri-ciri dan cara cek pinjol legal atau ilegal. Sebagai informasi, tambahan dalam melakukan pinjol ilegal ada beberapa risiko yang akan didapatkan, maka itu hal tersebut perlu juga kamu waspadai.

Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut: 

Bunga Relatif Tinggi

Salah satu riisko pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.

Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.

BACA JUGA:Sudah Dapat Bantuan KIS PBI JK 2024? Segera Cek Sekarang, Bisa Melalui HP

Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.

Menerima Denda Keterlambatan

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan.

Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya. 

Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Ini Bisa Ajukan KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Cair Sampai Rp 100 Juta

Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Kategori :