Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Kamis 18-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collectror yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Belum Lunas Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

Biaya Administrasi Besar

Risiko pinjol ilegal selanjutnya adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Untuk Pensiunan PNS 2024, PPPK Juga Bisa Pinjam, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.

Tenor Singkat

Risiko pinjol ilegal lainnya adalah masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.

Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

Kategori :