Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK
Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman Bank Mandiri Selain KUR 2024, Bunga 0,58 Persen Bisa Ajukan Via Livin by Mandiri
Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan.
Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.
Septi Widiyarti