Pinjol Ilegal Gentayangan, Begini Cara Cek Status Pinjol di Website dan WhatsApp

Kamis 18-01-2024,08:42 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK

Risiko pinjol ilegal terakhir adalah tidak mendapatkan perlindungan dari OJK. Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman Bank Mandiri Selain KUR 2024, Bunga 0,58 Persen Bisa Ajukan Via Livin by Mandiri

Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. 

Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan.

 

Septi Widiyarti

Kategori :