6. Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
- Kelompok Usaha
- Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
8. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja
9. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
10. Calon peserta magang di luar negeri dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga
BACA JUGA:Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian
Jadi, dengan adanya peraturan ini menjelaskan bahwa PPPK dan PNS diperbolehkan mengajukan KUR BRI 2024 dengan limit pinjaman tertentu yang sudah ditentukan oleh pihak bank. Hanya saja, untu mendapatkan KUR BRI pinjaman Rp100 juta, ada data-data yang harus diverifikasi oleh pihak bank. Misalnya seperti status kepegawaian, pendapatan dan identitas pribadi.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Bunga Pinjaman dari Berbagai Jenis Barang yang Digadaikan di Pegadaian
4 Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 untuk PPPK
Jika tidak ada perubahan, maka syarat mengajukan KUR BRI 2024 untuk PPPK yakni:
1. KTP
2. SIM atau Paspor
3. Slip gaji
4. SK Pengangkatan sebagai jaminan
5. Kemudian, yang paling penting adalah Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan dari pihak Kelurahan.
Namun, apabila ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dan jelas, nasabah yang berstatus PPPK bisa langsung datang dan berkonsultasi seputar pengajuan KUR ke cabang BRI terdekat.