NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mencari informasi Kredit Usaha Rakyat (KUR), simak pembahasan berikut. Selain SKU, ini 4 syarat pengajuan KUR BRI 2024 untuk PPPK, pinjaman Rp 100 juta cair cepat.
BACA JUGA:Pinjam Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Cair Tanpa Potongan, Lengkapi 3 Berkas Berikut
Secara umum, banyak orang memahami jika program pinjaman KUR yang diberikan oleh bank biasanya ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Namun, program KUR BRI juga bisa diajukan oleh individu non perusahaan, termasuk PPPK.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR di Pegadaian Syariah, Berikut Ketentuan dan Syarat Pinjam Rp10 Juta
Dengan begitu, PPPK memiliki kesempatan besar untuk mengajukan program KUR BRI, tentunya dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang diketahui, program KUR bertujuan untuk memperkuat kapasitas permodalan usaha dalam implementasi kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007.
BACA JUGA:Non KUR, Pinjaman Rp 25 Juta Kupedes BRI 2024 Cair Cepat, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penerima KUR ini harus memenuhi kriteria memiliki usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan, atau memiliki potensi namun belum memenuhi persyaratan bankable.
BACA JUGA:Harga dan Tabel Simualsi Kredit Honda Beat CBS 2024, Serta Dapatkan DP 10% dengan Cicilan Rp844 Ribu
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, menyebutkan bahwa penerima KUR adalah UMKM pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polisi yang akan memasuki masa pensiun. Berikut rinciannya:
1. Usaha mikro, kecil, dan menengah
2. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia
3. Usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
4. Usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
5. Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun