2. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki E-KTP.
5. Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
6. Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Non KUR, Pinjaman Rp 25 Juta Kupedes BRI 2024 Cair Cepat, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Cara Cek Bansos PBI JK 2024 Secara Online
1. Melalui Website
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penerima Bansos PBI-JK melalui website:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Anda.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan data di KTP Anda.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
- Klik tombol "CARI DATA".
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PBI-JK, maka nama Anda akan muncul.
BACA JUGA:Harga dan Tabel Simualsi Kredit Honda Beat CBS 2024, Serta Dapatkan DP 10% dengan Cicilan Rp844 Ribu