Syarat Penerima PBI JK 2024
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian
2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp
- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.
- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.
- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".
- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
- Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Namun jika nama Kamu belum muncil, artinya Kamu belum terdaftar sebagai penerima bantuan KIS 2024.