Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima

Kamis 18-01-2024,23:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Syarat Penerima PBI JK 2024

Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI-JK:

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

- Memiliki Kartu Keluarga (KK).

- Memiliki e-KTP.

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Jangan Sampai Barang di Lelang, Pelajari Tentang Perhitungan Jatuh Tempo Gadai Barang di Pegadaian

2. Cara Cek Bansos PBI JK Lewat WhatsApp

- Masukkan nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 ke dalam smartphone.

- Jika sudah, buka aplikasi WhatsApp dan chat ke call center BPJS Kesehatan.

- Setelah dibalas, klik "Informasi" dan pilih kolom "Cek Status Peserta".

- Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.

- Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.

- Tunggu beberapa saat, apabila kamu terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

Namun jika nama Kamu belum muncil, artinya Kamu belum terdaftar sebagai penerima bantuan KIS 2024.

Kategori :