Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima

Kamis 18-01-2024,23:09 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program bantuan pemerintah yang masih berlaku di tahun 2024.  Untuk bisa mendapatkan bantuan KIS 2024 cair, ini kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan para penerima.

BACA JUGA:Selain SKU, Ini 4 Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 untuk PPPK, Pinjaman Rp 100 Juta Cair Cepat

Perlu diketahui, program ini memberikan bantuan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Dikelola oleh BPJS Kesehatan, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:Pinjaman Bukan KUR Bank Mandiri Rp100 Juta, Akses Pinjaman Bisa Lewat Hp

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK khusus diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin.  Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan biasa, PBI-JK menerima iuran bulanan yang dibayar oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pinjam Rp 50 Juta KUR BCA 2024 Cair Tanpa Potongan, Lengkapi 3 Berkas Berikut

Sebelum lebih jauh mengula berapa saja nominalnya dan cara ceknya, berikut ini kriteria dan syarat para penerima bantuan KIS 2024. 

1. Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

2. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

3. Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

4. Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI JK, Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil. Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR di Pegadaian Syariah, Berikut Ketentuan dan Syarat Pinjam Rp10 Juta

Berikut syarat untuk mendapatkan Bansos PBI JK:

1. Terdaftar di DTKS.

Kategori :