NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam artikel kali ini akan dibahas mengenai cara mengurus kis di Dinas Sosial bagi yang sudah tidak aktif, berikut dokumen yang harus dilengkapi.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu identitas yang diberikan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni program layanan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi semua orang yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan akan mendapatkan KIS.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima
Kenapa Kartu KIS Non Aktif?
Beberapa penyebab KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif bisa jadi diakibatkan terdapat perubahan data pada KTP atau KK, sudah tidak terdaftar pada KIS PBI yang ditanggung pemerintah.
Jika KIS PBI BPJS Kesehatan tidak aktif otomatis peserta tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.
Maka dari itu penting untuk tahu cara agar KIS BPJS Kesehatan bisa digunakan kembali.
Kriteria Penerima Bantuan KIS PBI JK 2024
masyarakat yang menerima Bansos PBI JK adalah mereka yang kurang mampu.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online
Namun, ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:
• Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
• Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.