Bank Syariah Indonesia
1. Murabahah
2. Sumber pendanaan: Bank Syariah/Sukuk
3. Dasar Transaksi: Jual Beli Barang/Manfaat
4. Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Penjual dan Pembeli
BACA JUGA:Mau Punya Mobil Mitsubishi Xpander? Ini Review Spesifikasi dan Angsuran Kreditnya
5. Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku
6. Keuntungan: Dalam bentuk margin yang sudah termasuk di dalam harga jual
7. Asuransi: Maskapai Asuransi Syariah
Bank Konvensional
1. Sumber pendanaan: Bank Konvensional/Obligasi
2. Dasar Transaksi: Pinjam-meminjam uang
3. Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Lender (kreditur) dan Borrower (debitur)
BACA JUGA:Bayar Tol Tanpa Berhenti Sering Dikeluhkan Pengendara, Ini Kelebihan Sistem Pembayaran MLFF
4. Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan RI
5. Keuntungan: Dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan bersama dengan pengembalian pokok