Kredit Mobil Tanpa Riba, BSI Siapkan Limit Pembiayaan hingga Rp 350 Juta, Masa Angsuran 15 Tahun

Minggu 21-01-2024,13:04 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Bank Syariah Indonesia

1. Murabahah

2. Sumber pendanaan: Bank Syariah/Sukuk

3. Dasar Transaksi: Jual Beli Barang/Manfaat

4. Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Penjual dan Pembeli

BACA JUGA:Mau Punya Mobil Mitsubishi Xpander? Ini Review Spesifikasi dan Angsuran Kreditnya

5. Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku

6. Keuntungan: Dalam bentuk margin yang sudah termasuk di dalam harga jual

7. Asuransi: Maskapai Asuransi Syariah

Bank Konvensional

1. Sumber pendanaan: Bank Konvensional/Obligasi

2. Dasar Transaksi: Pinjam-meminjam uang

3. Hubungan perusahaan pembiayaan dan konsumen: Lender (kreditur) dan Borrower (debitur)

BACA JUGA:Bayar Tol Tanpa Berhenti Sering Dikeluhkan Pengendara, Ini Kelebihan Sistem Pembayaran MLFF

4. Jenis Usaha Konsumen dan Tujuan Penggunaan Kendaraan: Diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan RI

5. Keuntungan: Dalam bentuk bunga yang harus dibayarkan bersama dengan pengembalian pokok

Kategori :