BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis lagi, digeruduk ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bengkulu Utara.
Kedatangan para BPD dari berbagai desa dan kecamatan ini, dalam rangka menyampaikan beberapa aspirasi ke Pemkab Bengkulu Utara.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas atas aksi nasional secara serentak yang dipusatkan di depan Istana Presiden dan depan Gedung MPR/DPR RI di Jakarta, dihadiri oleh pengurus pusat, provinsi, daerah, hingga kecamatan dan BPD seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Kodim 0408/BS- Kaur Panen Jagung
Ada 9 tuntutan yang ingin disampaikan dalam aksi ini, salah satunya yakni menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
Berikut 9 Tuntutan BPD
1. Mendorong Prolegnas tentang Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa.
2. Menyetujui perubahan di ketentuan umum tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes).
3. Pasal 23 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa bukan Pemerintah Desa.
4. Hak Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel.
5. Presiden melalui Menteri Desa PDTT memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3% dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat pasal 113 bagi BPD yang disalurkan ke setiap desa seluruh Indonesia.
6. Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada Anggota BPD sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.