NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi sahabat camkoha yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip keuangan islam, sahabat camkoha dapat berinvestasi di reksadana syariah. Apa itu reksadana syariah? Mari kenali 6 cara investasi di reksadana syariah dan 7 keuntungan finansial yang didapat.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di BRI Jaminan Sertifikat Tanah, Simak juga Syarat yang Diperlukan
Reksadana syariah memiliki peran khusus dalam dunia investasi, terutama bagi mereka yang memperhatikan prinsip-prinsip keuangan Islam. Dalam konteks ini, pemahaman tentang produk ini dan hukumnya dalam agama Islam menjadi sangat penting.
BACA JUGA:Cara Investasi di BRI, Dapatkan Keuntungan Jangka Panjang dengan 3 Jenis Investasi di BRI
Pengertian Reksadana Syariah dan Hukumnya
Reksadana syariah dapat diartikan sebagai produk bursa efek yang merupakan kumpulan modal yang dikelola secara syariah oleh Manajer Investasi (MI). Modal yang dikumpulkan dari masyarakat akan diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga, seperti obligasi, saham, dan sukuk, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam.
BACA JUGA:Bunga KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Rp 25 Ribuan, Siapkan Berkas Berikut
Hukum reksadana syariah dalam Islam adalah mubah, yang berarti diperbolehkan. Hal ini didukung oleh prinsip-prinsip syariah yang mengatur bahwa manajer investasi tidak diizinkan memilih instrumen investasi yang bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, produk ini dijamin halal dalam pengelolaannya.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Keuntungan dan Cara Beli Reksadana BRI
Akad Mudharabah
Akad mudharabah menjadi dasar pengelolaan reksadana syariah. Dalam akad ini, pertukaran nilai antara investor dan Manajer Investasi terjadi tanpa mengurangi hak investor atas modal. Prinsip mudharabah menegaskan adanya kemitraan antara investor dan manajer investasi, di mana hasil keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
BACA JUGA:Dapatkan Mobil Suzuki Swift 2024 DP Rp4 Jutaan, Cek Harga dan Angsuran Kreditnya di Sini
Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001
Dalam konteks hukum Islam, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 memberikan penegasan bahwa reksadana syariah memiliki status hukum mubah, yang berarti diperbolehkan dalam Islam. Fatwa ini memberikan pijakan kuat bagi masyarakat Muslim yang ingin berinvestasi sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam.
BACA JUGA:Sejak Dini Belajar dan Mengenal Cara Berinvestasi, Ada 8 Cara dan Jenis Investasi untuk Pelajar