Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Digunakan di Semua Rumah Sakit? Begini Penjelasannya

Rabu 24-01-2024,14:48 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

-Pengajuan klaim tidak sesuai dengan janji dalam polis asuransi

-Permohonan klaim sedang dalam investigasi lebih lanjut oleh pihak penanggung

-Ditemukan pengajuan klaim yang berulang dan/atau serupa dari pihak yang ditanggung

BACA JUGA:Salah Satu Layanan Pinjaman Tanpa Agunan, Ini Simulasi Tabel Pinjaman KTA Maybank

-Pihak penanggung memerlukan informasi dan penjelasan lebih lanjut atau data pendukung dari pihak tertanggung untuk melengkapi klaim yang diajukan.

Klaim asuransi kesehatan ini dapat berupa biaya pengobatan, perawatan, maupun tindakan medis lainnya yang tercantum dalam polis asuransi. 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, untuk mempermudah dan mempersingkat proses klaim asuransi kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi secara digital. 

Dalam hal ini, kamu selaku konsumen asuransi kesehatan hanya perlu memberikan kelengkapan dokumen klaim secara berani untuk selanjutnya akan dilayani oleh perusahaan asuransi. 

BACA JUGA:7 Aturan Terbaru Pinjol 2024, Pahami Soal Bunga, Penagihan Sampai Denda, Jangan Sampai Terjebak

Selain secara berani, pengajuan klaim juga dapat dilakukan secara paper-based dengan mengirimkan kelengkapan dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor perusahaan asuransi. Dokumen kelengkapan asuransi klaim kesehatan biasanya terdiri dari:

1. Formulir pengajuan klaim, 

2. Bukti transaksi pengobatan, 

3. Catatan medis

4. Dokumen pendukung lainnya.

Setelah proses pengajuan klaim, dokumen akan dibenarkan dan dijelaskan oleh perusahaan asuransi. 

Apabila klaim ditolak atau ditunda, kamu dapat mengajukan penjelasan lebih lanjut kepada perusahaan asuransi terkait. 

Kategori :