Apakah Asuransi Kesehatan Bisa Digunakan di Semua Rumah Sakit? Begini Penjelasannya

Rabu 24-01-2024,14:48 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

3. Mempelajari kembali mekanisme terkait metode pembayaran dan dokumen yang diperlukan seperti formulir pengajuan klaim, bukti transaksi pengobatan, hingga catatan medis

4. Pastikan telah melewati masa tunggu polis yang ditentukan

Periode ini dimulai setelah pihak tertanggung melakukan pembayaran premi pertama. 

Selama periode ini konsumen tidak dapat mengajukan klaim atas penyakit atau manfaat tertentu. Ketentuan terkait masa tunggu tertuang dalam polis dan disepakati oleh kedua pihak setelah mempelajari isi polis asuransi. 

BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan, Berikut Tips dan Syarat Mengajukan Pinjaman di BANK HSBC

Masa tunggu asuransi kesehatan di Indonesia berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan, dapat berbeda untuk setiap jenis asuransi kesehatan dan kebijakan perusahaan asuransi, hal ini tercantum dalam polis asuransi. 

Jadi kamu harus teliti dalam memilih asuransi yang akan kamu pilih, karena tidak semua asuransi bekerja sama dengan rumah sakit, asuransi kesehatan bisa digunakan di rumah sakit yang telah bermitra dengan asuransi kesehatan. 

Demikian informasi mengenai apakah asuransi kesehatan bisa digunakan di semua rumah sakit? Begini penjelasannya. Semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Kategori :