NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah asuransi kesehatan bisa digunakan di semua rumah sakit? Begini penjelasannya. Umumnya klaim asuransi kesehatan digunakan saat kamu sakit dan melakukan pengobatan atau perawatan rawat inap maupun rawat jalan.
Sebagian besar asuransi kesehatan memberikan cakupan di berbagai rumah sakit, tetapi penting untuk memeriksa jaringan penyedia layanan kesehatan yang tercakup oleh polis asuransi kamu.
Pastikan rumah sakit yang kamu kunjungi termasuk dalam jaringan yang ditetapkan oleh penyedia asuransi kesehatan kamu untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
BACA JUGA:Cara Pinjaman Bank Mandiri Livin Solusi Pinjaman Cepat dan Aman, Ketahui Syarat yang Dibutuhkan
Pengobatan dan perawatan rumah sakit tentu lebih praktis jika menggunakan asuransi kesehatan. Tapi jika kamu tidak paham dengan cara klaim asuransi.
Untuk mempermudah kamu melakukan klaim asuransi kesehatan, berikut cara-cara untuk klaim asuransi kesehatan:
1. Tipe klaim yang diajukan, apakah rawat jalan atau rawat inap
2. Besaran nominal jumlah klaim yang diajukan
3. Rumah sakit atau klinik tempat tertanggung melaksanakan perawatan baik rawat jalan maupun rawat inap
BACA JUGA:Perbandingan KUR BRI, Mandri, BCA dan BNI, Pinjaman Rp 50 Juta Segini Selisih Cicilannya
4. Klausul dan ketentuan yang dijanjikan dalam polis asuransi terkait manfaat perlindungan
5. Riwayat klaim yang disampaikan oleh pihak tertanggung
6. Setelah proses analisis, perusahaan asuransi akan menyampaikan keputusan klaim yang dapat berupa klaim diterima sebagian, seluruhnya, ditunda untuk diinvestigasi lebih lanjut, atau ditolak seluruhnya. 7. Terdapat penyebab beberapa tuntutan ditunda atau ditolak, diantaranya adalah:
- Dokumen pengajuan klaim yang tidak lengkap
- Terdapat kejanggalan dari klaim yang diterbitkan dan memerlukan keterangan lebih lanjut