NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ditunggu-tunggu kenaikan gaji PNS belum cair, ternyata ini alasannya? Segini besaran gaji PNS terbaru. Saat ini para ASN bertanya-tanya kenapa kenaiakn gaji PNS Januari 2024 belum cair, kapan kenaikan 8% akan dibayarkan?
Mengenai pertanyaan mengapa gaji PNS Januari 2024 belum cair, wajar saja masih ramai dipertanyakan. Karena memang hingga saat ini belum ada kenaikan 8% pada gaji mereka.
Terkait dengan alasan dan penyebab dari mengapa gaji PNS Januari 2024 belum cair ini pun akhirnya disampaikan Kemenkeu.
BACA JUGA:Zaman Sudah Canggih Pinjam Uang Tidak Harus ke Bank, Pakai Livin by Mandiri Bisa Beres Dalam Sekejap
Staf Kemenkeu menyampaikan alasan kenapa gaji PNS belum juga dibayarkan. Seperti diketahui tanggal gajian para ASN termasuk TNI dan POLRI, biasanya mulai cair di tanggal 1 per bulan.
Nah terkait kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% pun dikabarkan akan cair per 1 Januari di tahun 2024.
Namun upah pokok di semua golongan tidak ada kenaikan per tanggal 1 Januari kemarin, sebab masih memakai nominal gaji Desember 2023.
Seperti diketahui bahwa, rencana kenaikan gaji PNS 2024 ini sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Cara Daftar Kur BRI 2024 Online, Tidak Perlu Datang ke Bank, Cukup dari Rumah Pinjaman Bisa Cair
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah belum bisa mengeluarkan PP terbaru turunan UU ASN 2023, dan masih menggodok PP tersebut mengenai aturan kenaikan 8%.
Jadi alasannya karena PP belum rampung serta masih butuh proses administrasi, maka pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% ini jadi mundur.
Namun, staf Kemenkeu pun sudah memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.
Jadi intinya, alasan gaji PNS Januari 2024 belum cair karena PP belum rampung, jadi nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji terbaru sesuai kenaikan plus rapel.
Contohnya, misalkan pada bulan Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama dengan kenaikan 8% tersebut, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret.