Uang makan lembur diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari. Berikut rinciannya:
- Untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari
- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari
Uang makan lembur juga diberikan pada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti. Berikut besarannya:
BACA JUGA:Hindari Hubungan Red Flag, Ini Cara Mengetahui Suami Selingkuh Menurut Psikolog
- Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp31.000 per hari
- Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp30.000 per hari
Selain uang makan, ASN juga akan menerima tunjangan berupa uang lembur dan paket data. Simak uraian besarannya di bawah ini:
1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Berikut rinciannya:
- Untuk PNS golongan I sebesar Rp18.000 per jam
- Untuk PNS golongan II sebesar Rp24.000 per jam
- Untuk PNS golongan III sebesar Rp30.000 per jam
- Untuk PNS golongan IV sebesar Rp36.000 per jam
BACA JUGA:Simak, Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 200 Juta Cicilan Rp3 Jutaan, Begini Syarat Pengajuan