Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024

Kamis 25-01-2024,15:49 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Adapun besaran uang lembur untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah sebagai berikut:

- Untuk Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebesar Rp20.000 per jam

- Untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebesar Rp13.000 per jam

2. Paket Data

Biaya paket data diberikan dengan hitungan per bulan dan hanya dapat diberikan kepada PNS setingkat eselon. Berikut besaran biaya paket data PNS:

- PNS setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 per bulan

- PNS setingkat eselon III atau yang setara ke bawah Rp200.000 per bulan.

BACA JUGA:4 Aplikasi Terbaik dengan Fitur Utama untuk Tahu Pasangan Selingkuh atau Tidak

Demikian informasi mengenai  selain kenaikan gaji sebesar 8%, PNS juga dapat uang lembur dan paket 2024. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :