NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini sanksi kredit macet KUR BRI 2024, hati-hati ada sanksi penyitaan aset. Sanksi kredit macet KUR BRI 2024 sangat penting untuk kamu ketahui sebelum mengajukan pinjaman.
Selain denda keterlambatan angsuran KUR kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) juga bisa berlaku jika nasabah tidak mampu membayar sejumlah angsuran pokok dan bunga.
Jika tidak mampu membayar angsuran KUR sesuai perjanjian, maka sistem akan mencatat dan akibatnya debitur sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
BACA JUGA:Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS
Dampak dari kredit macet ini bisa berimbas pada kedua belah pihak, yaitu debitur maupun pihak bank.
Pihak debitur setidaknya akan mendapat teguran berupa surat peringatan dari bank BRI. Selanjutnya jika ternyata debitur tidak mampu membayar, kemungkinan besar jaminan KUR bisa dilelang.
Di satu sisi bank juga mendapatkan dampak yang lebih serius, yaitu mengalami kekurangan modal yang bisa mempengaruhi kegiatan perbankan.
Bayangkan jika yang mengalami kredit macet mencapai ribuan, tentu ini adalah sebuah kerugian besar bagi bank.
BACA JUGA:Cuaca Panas Mandi Keringat Ternyata Ini Penyebabnya, Diprediksi Sampai Sabtu
Lalu, apa saja sanksi kredit macet KUR BRI 2024? Berikut simak ulasannya:
Jika kredit sudah masuk dalam kategori kredit macet, bank akan memberikan sanksi tegas kepada debitur. Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, pihak bank akan melakukan beberapa prosedur berikut ini.
1. Melakukan Pemberitahuan Keterlambatan Angsuran
Sebelum memberikan sanksi berupa penyitaan aset, bank akan mengidentifikasi lamanya keterlambatan angsuran dan kapan jatuhnya tempo. Kemudian debitur akan mendapat pemberitahuan untuk segera melunasi hutang.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Rapel Kenaikan Gaji PNS akan Dibayar Bulan Berikut
2. Debitur Diberikan Tenggang Waktu