Secara umum terdapat 2 solusi untuk mengatasi kredit macet bank, yaitu berupa tindakan litigasi dan non litigasi.
1. Tindakan Litigasi
Jika tidak ada solusi lain, maka tindakan litigasi diambil oleh pihak bank. Ada 3 opsi tindakan litigasi yang bisa dilakukan oleh bank, yaitu :
- Melalui Pengadilan Negeri, yang mana seluruh harta nasabah menjadi jaminan hutang dengan dasar hukum pasal 1131 KUH Perdata
- Melalui Pengadilan Niaga, yang mana nasabah mengajukan kepailitan
- Melalui laporan ke Kepolisian, jika bank hanya menemukan data fiktif saat pengumpulan informasi debitur
2. Tindakan Non Litigasi
Tindakan non Litigasi ini pada umumnya tidak ada campur tangan dari pihak pengadilan. Artinya pihak bank dan debitur akan melakukan musyawarah agar aktivitas usaha debitur dapat diselamatkan sehingga bisa melunasi hutang-hutangnya.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Cicilan Mitsubishi L300 2024, Mobil Legen Paling Cocok untuk Bisnis
Adapun 12 Cara Mengatasi Kredit Macet BRI
Untuk menyelamatkan kredit macet di bank, setidaknya terdapat 12 cara. Berikut ini adalah 12 cara untuk mengatasi kredit macet tersebut.
1. Mengetahui Total Utang Tertunggak
Dengan mengetahui total hutang tertunggak, debitur dapat memperkirakan sumber pendapatan yang dapat menutup hutang.
2. Menghentikan Pengeluaran yang Tidak Perlu
Dengan menghentikan pengeluaran yang tidak perlu, setidaknya dapat mengalihkan dana untuk menutup angsuran yang tertunggak.