3. Persyaratan Kembali (Restructuring)
Debitur dapat meminta persyaratan kembali kepada bank untuk menaksir ulang pinjaman sehingga kredit bisa diatur kembali (atur ulang)
4. Penjadwalan Kembali (Rescheduling)
Artinya debitur dapat melakukan penambahan waktu pembayaran sesuai kemampuan setelah tenggang waktu pelunasan habis.
5. Menambah Fasilitas Kredit
Debitur dapat berkonsultasi kepada bank dengan meminta untuk ditambah fasilitas kredit. Misalnya pembayaran dibagi menjadi lebih kecil sehingga tidak memberatkan debitur dalam angsuran.
BACA JUGA:Cara Daftar Kur BRI 2024 Online, Tidak Perlu Datang ke Bank, Cukup dari Rumah Pinjaman Bisa Cair
6. Mengkonversi Tunggakan Menjadi Pokok Kredit Baru
Agar tunggakan menjadi pokok kredit baru, debitur perlu datang ke bank untuk meminta konversi tunggakan. Dengan cara ini debitur bisa membayar kredit dengan bunga yang dibayarkan di belakang.
7. Pembebasan Bunga Kepada Debitur
Keringanan ini diberikan dengan catatan debitur benar-benar tidak mampu secara finansial.
8. Membayar Tagihan Tepat Waktu
Artinya debitur melakukan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:Zaman Sudah Canggih Pinjam Uang Tidak Harus ke Bank, Pakai Livin by Mandiri Bisa Beres Dalam Sekejap
9. Menjaminkan Barang Gadai