Setelah melakukan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, debitur diberikan kompensasi berupa tenggang waktu.
Biasanya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon satu kali dalam seminggu.
3. Debitur Diberikan Surat Peringatan
Jika dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak ada itikad baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi berupa surat teguran.
BACA JUGA:Angsuran KUR Rp 100 Juta Berapa Bulan? Ada Pilihannya, Disesuaikan dengan Kemampuan Debitur
4. Penyitaan Aset
Jika dengan cara di atas ternyata debitur tidak sanggup membayar hutang, langkah terakhir adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit.
Jika jaminan yang dimaksud berupa sertifikat rumah atau tanah, maka akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah debitur sebagai pemberitahuan jika objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak boleh ditempati atau digunakan lagi oleh debitur.
BACA JUGA:Selain Kenaikan Gaji Sebesar 8%, PNS juga Dapat Uang Lembur dan Paket 2024
Penyebab kredit macet KUR BRI 2024
Ada 2 hal yang bisa menjadi penyebab kredit macet, yaitu yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
Faktor internal ini berasal dari bank itu sendiri seperti penyimpangan oleh oknum bank dalam proses pemberian kredit, adanya itikad kurang baik dari pemilik, pengurus atau pegawai bank, sistem administrasi dan pengawasan kredit yang lemah.
2. Faktor Eksternal
Masalah kredit macet sering dialami oleh debitur karena gagalnya usaha atau musibah yang menimpa debitur. Di samping itu tingginya suku bunga kredit juga bisa menjadi alasan mengapa kredit KUR BRI menjadi macet.
BACA JUGA:Berikut Daftar 46 Bank Penyalur KUR, Siapkan Syaratnya, Ajukan Sekarang