Golongan PNS yang Dapat Gaji Pokok Paling Besar Setelah Kenaikan 8 Persen, Ini Rinciannya

Jumat 26-01-2024,05:29 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - kenaikan-gaji-pns telah secara resmi diumumkan pada Agustus 2023 lalu oleh Presiden Jokowi. Berikut ini akan dibahas golongan PNS yang dapat gaji pokok paling besar setelah kenaikan 8 persen, lengkap dengan rincian di semua golongan.

Wacana kenaikan gaji PNS ini sudah didukung oleh anggaran yang sudah diresmikan melalui UU APBN pada September 2023 lalu. Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp52 triliun untuk kenaikan gaji PNS ini.

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Bandingkan dengan Gaji Sebelumnya

Hal tersebut dilakukan pemerintah agar kenaikan gaji PNS segera direalisasikan pada Januari 2024. Akan tetapi masih terdapat beberapa pertimbangan untuk merealisasikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini.

Salah satu yang menjadi dasar realisasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini adalah terselesaikannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN Nomor 23 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 Dibayar? Ini Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

PP tersebut nantinya akan mengatur besaran kenaikan gaji sebesar 8 persen yang siap diterima oleh para PNS mulai Januari 2024.

Kapan Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayar?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kasih bocoran kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair usai meresmikan Jalan Tol Pamulang - Cinere - Raya Bogor.

Dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi tegaskan kenaikan gaji PNS 2024 kapan cair dihadapan para wartawan.

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Presiden Jokowi mengatakan bahwa ia sudah menandatangani aturan kenaikan gaji PNS 2024.

Sebagaimana telah diketahui, kenaikan gaji PNS 2024 sudah ditetapkan sebesar 8 persen.

Presiden Jokowi juga ditanya wartawan terkait kapan aturan kenaikan gaji PNS 2024 itu dikeluarkan.

“Ya secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya,” kata Presiden Jokowi.

Kategori :