BACA JUGA:Info Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan I, II, III dan IV, Benarkah Dibayar Rapel
Saat ini, Kemenkeu mengatakan bahwa pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan yang terdiri dari:
1. PP untuk gaji PNS
2. PP untuk gaji TNI
3. PP untuk gaji Polri
4. PP untuk pensiun PNS
5. PP untuk pensiun TNI
6. PP untuk pensiun Polri
7. PP untuk tunjangan Veteran
BACA JUGA:Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dibayar Kapan? Cek Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen di Sini
Disamping itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan mengupayakan agar kenaikan gaji PNS bisa dibayar penuh sesuai arahan Jokowi.
Adapun tidak hanya kenaikan gaji saja, sebelumnya Sri Mulyani juga telah menaikan uang makan PNS hingga biaya paket data untuk tahun depan.
BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen, Lengkap Semua Golongan
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada 28 April 2023, dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Berapa? Mulai dari Rp 1 Jutaan Dengan Tenor 36 Bulan
Maka uang makan terbesar diterima PNS tingkat paling bawah yakni golongan IV, sebesar Rp 41.000 per hari. Jika dikali masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.