Mau di Rapel, Apa Alasan Kenaikan Gaji 8% PNS Belum Cair? Ini Tabel Besaran Gaji PNS Gol 1 -IV Setelah Naik

Kamis 25-01-2024,23:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Angsuran Berapa? Mulai dari Rp 1 Jutaan Dengan Tenor 36 Bulan

Terlepas dari hal tersebut, lantas berapa gaji PNS 2024 jika kenaikannya mencapai angka 8%? 

Jika mengacu pada PP, besaran gaji PNS dari golongan terendah berkisar Rp1,56 juta dan golongan tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja tersebut. 

BACA JUGA:Selain Gaji Naik 12%, Ini Tunjangan yang akan Didapatkan Pensiunan PNS Februari Nanti

Golongan I menjadi taraf terendah untuk besaran gaji dengan nominalnya berada di angka Rp1,5-2,6 juta. Kemudian ada golongan II dengan besarannya dimulai dari Rp2-Rp3,8 juta, golongan III Rp2,5-Rp4,7 juta, dan golongan IV mulai dari Rp3-Rp5,9 juta.

BACA JUGA:Ini Sanksi Kredit Macet KUR BRI 2024, Hati-hati Ada Sanksi Penyitaan Aset 

Gaji PNS Golongan I 

Golongan I A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Golongan I B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan I C: Rp1.776.000 - Rp2.577.500 

Golongan I D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

BACA JUGA:Lebih Besar dari PNS Aktif, Gaji Pensiunan PNS Naik hingga 12%, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS

Gaji PNS Golongan II 

Golongan II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Kategori :