Mau di Rapel, Apa Alasan Kenaikan Gaji 8% PNS Belum Cair? Ini Tabel Besaran Gaji PNS Gol 1 -IV Setelah Naik

Kamis 25-01-2024,23:09 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Semua ASN aktif saat ini tengah bertanya-tanya terkait kenapa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di awal Januari 2024 belum cair dan kapan kenaikan 8 persen itu akan dibayarkan?

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Bandingkan dengan Gaji Sebelumnya

Mengenai pertanyaan mengapa gaji PNS Januari 2024 belum cair, wajar saja masih ramai dipertanyakan, pasalnya memang hingga saat ini belum ada kenaikan 8% pada gaji mereka. Terkait dengan alasan dan penyebab dari mengapa gaji PNS Januari 2024 belum cair ini pun akhirnya disampaikan oleh pihak Kemenkeu.

BACA JUGA:Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024 Dibayar? Ini Tabel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Staf Kemenkeu menyampaikan alasan kenapa gaji PNS belum juga dibayarkan. Seperti diketahui tanggal gajian para ASN termasuk TNI dan POLRI, biasanya mulai cair di tanggal 1 per bulan.

Nah terkait kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% pun dikabarkan akan cair per 1 Januari di tahun 2024. Namun upah pokok di semua golongan tidak ada kenaikan per tanggal 1 Januari kemarin, sebab masih memakai nominal gaji Desember 2023.

BACA JUGA:Ini 8 Jenis Skincare saat Cuaca Panas, Selain Melindungi juga Membuat Wajah Cantik Paripurna

Seperti diketahui bahwa, rencana kenaikan gaji PNS 2024 ini sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 lalu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, kenaikan gaji PNS belum bisa diberikan per Januari 2024 karena pemerintah belum bisa mengeluarkan PP terbaru turunan UU ASN 2023, dan masih menggodok PP tersebut mengenai aturan kenaikan 8%.

BACA JUGA:Tabel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan PNS 12 Persen Tahun 2024, Dibayar 1 Februari?

Jadi alasannya karena PP belum rampung serta masih butuh proses administrasi, maka pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8% ini jadi mundur.

Namun, staf Kemenkeu pun sudah memastikan bahwa kekurangan gaji akan diberikan secara rapel pada pembayaran pertama.

BACA JUGA:Tidak Ada Bunga, Ini Tabel Angsuran KUR BSI Januari 2024 Pinjaman Rp 20-100 Juta

Jadi intinya, alasan gaji PNS Januari 2024 belum cair karena PP belum rampung, jadi nanti PP selesai dan administrasi beres, akan dibayarkan gaji terbaru sesuai kenaikan plus rapel.

Contohnya, misalkan pada bulan Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama dengan kenaikan 8% tersebut, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret.

Kategori :