Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Jumat 26-01-2024,20:48 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

- tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan 

- tuang lauk pauk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017.

BACA JUGA:Sangat Cocok, Ini 9 Ide Usaha Sampingan di Desa, Jadi Banjir Cuan Deh!

Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

1. Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700

BACA JUGA:Apakah Mesin Bisa Dijadikan Jaminan Pinjam KUR BCA 2024? Catat, Ini 6 Agunan yang Berlaku

2. Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700

Kategori :