Cara Menghapus Data Kontak dari Pinjaman Online, Tak Perlu Takut Data Disebar, Ini 5 Cara Ampuh Atasinya

Sabtu 27-01-2024,23:36 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

2. Media penawaran 

Pinjaman online legal umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat

Kemudian, membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading

3. Proses pemberian pinjaman

- Pinjol legal biasanya, setiap akan melakukan pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu 

4. Besaran bunga 

Pinjaman online legal ini memiliki besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari atau maksimal 24 persen per bulan

BACA JUGA:Cara Menghapus Data KTP dari Pinjaman Online Ilegal, Tak Perlu Ganti Kartu Cukup Ikuti 4 Cara Berikut

5. Identitas pemberi pinjaman

Pinjaman online legal mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

Demikian informasi mengenai cara menghapus data kontak dari pinjaman online, tak perlu takut data disebar, ini 5 cara ampuh atasinya. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Kategori :