Siapa yang Berhak dan Cara Membayar Fidyah Shalat Orang yang Sudah Meninggal

Minggu 28-01-2024,21:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

2. Sedangkan menurut sebagian pendapat-seperti sekelompok mujtahid-shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya.

Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).”

BACA JUGA:Ingin Masuk Surga 7 Turunan, Gus Baha Anjurkan Rutin Amalkan Surat Ini Setiap Hari

Membayar fidyah shalat bagi orang yang sudah meninggal merupakan bentuk amal jariyah yang dapat dilakukan oleh keluarga atau orang-orang yang peduli.

Tindakan ini mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan spiritual orang yang telah berpulang, sekaligus menjadi sarana pahala bagi si pemberi.

BACA JUGA:Agar Selalu Sehat dan Tidak Gampang Sakit, Kata Gus Baha Cukup Amalkan Ini Setelah Bangun Tidur di Pagi Hari

Dengan membayar fidyah shalat, diharapkan Allah SWT memberikan keberkahan kepada almarhum, sementara yang memberikan amal akan meraih kebaikan berlipat ganda dalam kehidupan akhirat.

BACA JUGA:Jam Ngopi para Ulama, Gus Baha Ungkap Waktu Ngopi para Ulama Ternyata Jam Ini

Keberlanjutan doa dan ibadah ini menjadikan hubungan spiritual antara yang hidup dan yang telah meninggal tetap terjaga, menciptakan lingkaran kebaikan yang dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam.

BACA JUGA:Utang Sholat Harus Dibayar, Ini Cara Gampang Membayar Utang Sholat Wajib 5 Waktu yang Sering Ditinggalkan

Demikian penjelasan mengenai cara membayar fidyah shalat bagi orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :