2. Sedangkan menurut sebagian pendapat-seperti sekelompok mujtahid-shalat tersebut diqadha’i, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya.
Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan).”
BACA JUGA:Ingin Masuk Surga 7 Turunan, Gus Baha Anjurkan Rutin Amalkan Surat Ini Setiap Hari
Membayar fidyah shalat bagi orang yang sudah meninggal merupakan bentuk amal jariyah yang dapat dilakukan oleh keluarga atau orang-orang yang peduli.
Tindakan ini mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan spiritual orang yang telah berpulang, sekaligus menjadi sarana pahala bagi si pemberi.
Dengan membayar fidyah shalat, diharapkan Allah SWT memberikan keberkahan kepada almarhum, sementara yang memberikan amal akan meraih kebaikan berlipat ganda dalam kehidupan akhirat.
BACA JUGA:Jam Ngopi para Ulama, Gus Baha Ungkap Waktu Ngopi para Ulama Ternyata Jam Ini
Keberlanjutan doa dan ibadah ini menjadikan hubungan spiritual antara yang hidup dan yang telah meninggal tetap terjaga, menciptakan lingkaran kebaikan yang dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam.
Demikian penjelasan mengenai cara membayar fidyah shalat bagi orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)