10 Aplikasi Jual Beli Saham Legal di Indonesia, Daftarnya Bisa Melalui Online

Senin 29-01-2024,17:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  10 aplikasi jual beli saham legal di Indonesia, daftarnya bisa melalui online. 

Dengan perkembangan teknologi informasi yang sedang berkembang pesat sekarang ini, investasi sudah bisa dilakukan secara online.

Hal ini tentu memudahkan bagi para calon investor yang masih pemula dan ingin melakukan transaksi saham secara mudah, cepat, dan efisien.

Namun, tidak semua aplikasi investasi yang ada terjamin legalitasnya. Karenannya artikel ini akan mengulas beberapa daftar aplikasi investasi legal untuk melakukan jual-beli saham, reksa dana, dan lain-lain.

BACA JUGA:5 Manfaat Kelapa Muda untuk Kesehatan Rambut, Solusi Bagi Kamu yang Punya Rambut Kering. Ketombe dan Tipis

Berikut ini 10 daftar aplikasi jual beli saham legal:

1. Bibit

Aplikasi saham trading OJK sebagai pertimbangan pertama adalah Bibit. Bibit merupakan aplikasi finansial teknologi di bawah naungan PT Bibit Tumbuh Bersama.

Kamu bisa menggunakan aplikasi ini untuk jual beli saham dalam bentuk reksadana saham, pasar uang, reksadana obligasi dan lainnya. 

Bibit terdaftar di OJK sejak 2018, jadi sudah dipastikan sangat aman. Pendaftaran aplikasi ini sangat mudah dan 100% online.

Dengan uang Rp100.000 kamu sudah bisa bertransaksi dan tidak ada biaya transaksi. Kemudahan lainnya, kamu bisa mencairkan dana kapan saja.

BACA JUGA:Cara Jual Beli Saham Online Modal Kecil Untung Besar, Bisa Dipantau dari Smartphone

Aplikasi Bibit cocok untuk pemula. Kamu cukup mengklik investasi sekarang dan kamu akan dipilihkan reksadana yang sesuai dengan profil risiko kamu.

Nikmati juga fitur-fitur yang mendorong kamu semakin semangat berinvestasi. 

Misalnya, fitur Goal Setting akan membantu kamu menentukan rencana keuangan. Kamu cukup menentukan jumlah uang yang diinginkan, dan Bibit akan membantu kamu menghitung jumlah uang yang harus ditabung tiap bulan.

Kategori :