NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Warganet geger, PNS gaji di bawah Rp 8 juta masuk kategori miskin dan berhak terima zakat, ini final gaji PNS 2024 naik 8%.
Kemendagri mencatat bahwa ada sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Angka ini mencakup 10% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia. Hal ini pun mengundang respon dari berbagai pihak, termasuk Warganet yang digegerkan.
Banyak yang merasa perlakuan pemerintah ke PNS dan tenaga honorer tidak adil. Warganet pun mengingatkan pemerintah terkait kondisi para honorer yang jauh dari kesejahteraan.
BACA JUGA:Tidak Punya Uang tapi Mau Kredit Mobil, Semua Ada Solusinya, Salah Satunya di BRI
Terkait PNS gaji di bawah Rp8 juta yang masuk kategori miskin, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa sebagian ASN yang termasuk kategori MBR memiliki indikator miskin, seperti penghasilan di bawah Rp7 juta per bulan, terutama pada golongan II.
PNS golongan II yang memiliki penghasilan di bawah batas ini berhak menerima zakat.
Selain itu, ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori MBR.
Diantoro menilai kesejahteraan ASN juga dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni, dengan standar rumah yang cukup tinggi sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.
Meskipun demikian, Diantoro mengakui bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat dihitung dari gaji bulanan, mengingat adanya sejumlah tunjangan yang dapat membantu keluarga ASN.
Sayangnya, akses terhadap pemberian Tunjangan PNS ini tidak merata di kalangan semua ASN.
Sementara itu, berapa kenaikan gaji PNS jika mendapatkan kenaikan sebesar 8% dari tahun lalu? Berikut ini rincian finalnya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 menjadi Rp1.685.664 - Rp2.522.664